Sunday, March 1, 2015

korupsi masalah kontemporer

Kesenjangan dasolen dan dasein
Dalam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia
Melihat kasus korupsi tentang apa yang seharusnya dan kenyataan yang terjadi dapat dilihat melalui fakta yang terjadi bahwa korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif.
Politisi tidak lagi mengabdi kepada konstituennya. Partai politik bukannya dijadikan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, melainkan menjadi ajang untuk mengeruk harta dan ambisi pribadi. Padahal tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan Negara dan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga harus disadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian Negara dan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.(Ermansjah Djaja,2010:3)
Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia telah berkembang dalam tiga tahap, yaitu elitis, endemic dan sistemik. Pada tahap elitis, korupsi masih menjadi patologi sosial(penyakit sosial) yang khas di lingkungan para elit/pejabat. Pada tahap endemic,korupsi mewabah menjangkau masyarakat luas. Lalu di tahap yang kritis , ketika korupsi menjadi sistemik, setiap individu di dalam sistem terjangkit penyakit yang serupa. Boleh jadi penyakit korupsi di bangsa ini telah sampai pada tahap sistemik.(Ermansjah Djaja,2010:12)Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinary crimes).   korupsi di Indonesia sudah tergolong extra-ordinary crimes karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluh lantakkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum dan keamanan nasional.
 Oleh karena itu, pola pemberantasannya tidak bisa hanya oleh instansi tertentu dan tidak bisa juga dengan pendekatan parsial. Ia harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh penegak hukum, lembaga masyarakat, dan individu anggota masyarakat. Untuk maksud itu, kita harus mengetahui secara persis peta korupsi di Indonesia dan apa penyebab utamanya.
                                                  
Sebab munculnya kesenjangan
 dalam kasus korupsi
Dari kasus korupsi yang merajalela di Indonesia tentunya diakibatkan oleh kelemahan atau kesalahan lembaga terkait yang tidak atau belum bertindak secara tegas memberantas tuntas kasus-kasus korupsi di Indonesia. Diantaranya sebab-sebab yang ditimbulkan yakni sebagai berikut :
a.   Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru
Sebagai Negara yang baru merdeka atau Negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai dari orde lama, orde baru sampai orde reformasi ini, pembangunan difokuskan pada bidang ekonomi. Padahal setiap Negara yang baru merdeka, terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Konsekuensinya, semuanya didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya, menghasilkan penyebab korupsi yang kedua, yaitu :
b. Kompensasi PNS yang Rendah
Wajar apabila negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya, tetapi disebabkan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, sehingga secara fisik dan cultural melahirkan pola yang konsumerisme, sehingga 90 % PNS melakukan KKN. Baik berupa korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli maupun mark up kecil-kecilan demi menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran pribadi/keluarga.
c.Pejabat yang Serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, melakukan mark up proyek-proyek pembangunan, bahkan berbisnis dengan pengusaha, baik dalam bentuk menjadi komisaris maupun menjadi salah seorang share holder dari perusahaan tersebut. ( Syed,1983:46)


d.Law Enforcement Tidak Berjalan
Disebabkan para pejabat serakah dan PNS nya KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir di seluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun di lemmbaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang. Dengan pemikiran segalanya dinilai dengan uang maka orang berusaha menghalalkan segala cara agar bisa menghasilkan uang.
e. Disebabkan law enforcement tidak berjalan dimana aparat penegak hukum bisa dibayar
mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor. Bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan proses KKN.
 (kasus para koruptor yang dipenjara hanya beberapa tahun padahal mereka sangat merugikan negara dan dalam kasus para pengedar narkotika yang semakin leluasa menjadi pengedar dan mendapat pelayanan khusus ketika di dalam rutan karena mereka memiliki uang )
f.Pengawasan yang Tidak Efektif
Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrument yang internal control yang bersifat in build dalam setiap unit kerja, sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Internal control di setiap unit tidak berfungsi karena pejabat atau pegawai terkait ber-KKN. Beberapa informasi dalam banyak media   massa, untuk mengatasinya dibentuklah Irjen dan Bawasda yang bertugas melakukan internal audit.
g.Tidak Ada Keteladanan Pemimpin
Ketika resesi ekonomi (1997), keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik dari Thailand. Namun pemimpin di thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana dan satunya kata dengan perbuatan, sehingga lahir dukungan moral dan material dari anggota masyarakat dan pengusaha. Dalam waktu relative singkat,  Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan, maka bukan saja perekonomian Negara yang belum recovery bahkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara makin mendekati jurang kehancuran.(Namun ada sinyal positif munculnya presiden baru yang sederhana Jokowi- Jk semoga bisa memberikan teladan bagi rakyat untuk memberantas korupsi)


h.Budaya Masyarakat yang Kondusif KKN
Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakat cenderung paternalistic. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari seperti mengurus KTP, SIM, STNK, PBB, SPP, pendaftaran anak ke sekolah atau universitas, melamar kerja, dan lain-lain, karena meniru apa yang dilakukan oleh pejabat, elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh masyarakat diyakini sebagai perbuatan yang tidak salah.(Ermansjah Djaja,2010:51).
Itulah delapan penyebab yang menimbulkan orang semakin kuat untuk korupsi dan itu semua mengalir karena kebiasaan yang telah mengakar dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya untuk mengatasi korupsi
demi terwujudnya negara yang bersih tanpa koruptor
Dalam mewujudkan upaya pemberantasan korupsi banyak yang harus dilakukan baik langkah mendasar lewat keluarga maupun instansi-instansi terkait yang mendukung pemberantasan korupsi diantaranya adalah :
1.      Dalam keluarga :Model Gerakan Keluarga dan Masyarakat Anti Korupsi (MGKMAK)
Model gerakan keluarga dan masyarakat anti korupsi (MGKMAK) sebagaimana dimaksud di atas disusun sebagai alternatif model mendasarkan pandangan dan pengalaman empiris hidup keluarga yang digerakkan melalui fungsi-fungsi pokok keluarga. Keluarga sejahtera dibangun melalui jalur fungsi pokok keluarga yang teramati dalam pola tindakan dan perilaku keluarga di masyarakat.
MGKMAK disusun untuk menghidupi aktifitas fungsi pokok keluarga dengan menghidupkan gerakan berpola berupa tindakan dan perilaku mencapai tujuan dengan manfaat positif anggota keluarga dengan mewujudkan keluarga sejahtera. Pola tindakan dan perilaku keluarga sejahtera berguna untuk meningkatkan peran keluarga dalam mendukung usaha memberantas korupsi yang menyimpang dari cita-cita keluarga sejahtera.
2.      Dalam sekolah : Pelaksanaan Pendidikan Anti korupsi
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi  adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilai-nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik.
3.   Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK sebagai lembaga diluar kejaksaan dan polri yang berfungsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki tugas menyurvensi kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan maupun polri agar bisa mendorong penanganan korusi di pusat maupun didaerah. KPK seharusnya terus memonitoring dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di daerah karena tindak korupsi tidak hanya dipusat saja namun juga terjadi di daerah-daerah yang sering kali tersendat penanganannya. ( Republika,13 oktober 2014). Disini KPK yang dikenal sebagai lembaga yang bersih semoga bisa memberantas satu per satu para koruptor di negeri ini.
Jadi apabila pengawasan yang handal, maka diharapkan upaya memerangi korupsi dapat berhasil. Pengawasan diharapkan dapat lebih berperan dalam memberantas korupsi dengan pendekatan preventif, investigatif/represif dan edukatif. Memang, dalam kondisi masyarakat yang membutuhkan terapi kejut, efek demonstratif pengawasan represif mungkin akan efektif meningkatkan citra keberhasilan pemberantasan korupsi dalam jangka pendek. Akan tetapi, hal ini pun sebenarnya sangat bergantung pada kerja sama para penyidik dan pengadilan untuk menindaklanjuti perkara sehingga dapat menghasilkan keputusan hukum yang berkepastian dalam porsi yang lebih besar daripada keputusan hukum yang sumir atau bahkan batal karena pembuktian yang lemah atau dilemahkan. Adanya mekanisme manajemen yang didukung oleh pengendalian intern yang didukung oleh kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang mengurangi kesempatan korupsi. Diyakini, pada akhirnya niat sebagai faktor penimbul korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik. (Syed,1983: 63)


No comments:

Post a Comment