Kesenjangan
dasolen dan dasein
Dalam
kasus korupsi yang terjadi di Indonesia
Melihat
kasus korupsi tentang apa yang seharusnya dan kenyataan yang terjadi dapat
dilihat melalui fakta yang terjadi bahwa korupsi telah dianggap sebagai hal
yang biasa, dengan dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki
rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara
demonstratif.
Politisi tidak lagi mengabdi kepada konstituennya. Partai
politik bukannya dijadikan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak,
melainkan menjadi ajang untuk mengeruk harta dan ambisi pribadi. Padahal tindak
pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana
korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan Negara dan masyarakat,
membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat
pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat
berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga harus disadari
meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak
yang tidak hanya sebatas kerugian Negara dan perekonomian nasional tetapi juga
pada kehidupan berbangsa dan bernegara.(Ermansjah Djaja,2010:3)
Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia telah berkembang dalam
tiga tahap, yaitu elitis, endemic dan sistemik. Pada tahap elitis, korupsi masih
menjadi patologi sosial(penyakit sosial) yang khas di lingkungan para
elit/pejabat. Pada tahap endemic,korupsi mewabah menjangkau
masyarakat luas. Lalu di tahap yang kritis , ketika korupsi menjadi sistemik,
setiap individu di dalam sistem terjangkit penyakit yang serupa. Boleh jadi
penyakit korupsi di bangsa ini telah sampai pada tahap sistemik.(Ermansjah
Djaja,2010:12)Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak
dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan
telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam
upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi
dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinary crimes). korupsi di Indonesia sudah tergolong
extra-ordinary crimes karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan
potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluh lantakkan pilar-pilar sosio
budaya, moral, politik, dan tatanan hukum dan keamanan nasional.
Oleh karena itu, pola pemberantasannya tidak bisa
hanya oleh instansi tertentu dan tidak bisa juga dengan pendekatan parsial. Ia
harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh penegak hukum,
lembaga masyarakat, dan individu anggota masyarakat. Untuk maksud itu, kita
harus mengetahui secara persis peta korupsi di Indonesia dan apa penyebab
utamanya.
Sebab munculnya kesenjangan
dalam kasus korupsi
Dari
kasus korupsi yang merajalela di Indonesia tentunya diakibatkan oleh kelemahan
atau kesalahan lembaga terkait yang tidak atau belum bertindak secara tegas memberantas
tuntas kasus-kasus korupsi di Indonesia. Diantaranya sebab-sebab yang
ditimbulkan yakni sebagai berikut :
a.
Sistem Penyelenggaraan Negara yang
Keliru
Sebagai Negara yang baru merdeka atau Negara yang baru
berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi
selama puluhan tahun, mulai dari orde lama, orde baru sampai orde reformasi
ini, pembangunan difokuskan pada bidang ekonomi. Padahal setiap Negara yang
baru merdeka, terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi.
Konsekuensinya, semuanya didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya,
menghasilkan penyebab korupsi yang kedua, yaitu :
b. Kompensasi PNS yang Rendah
Wajar apabila negara
yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang
tinggi kepada pegawainya, tetapi disebabkan prioritas pembangunan di bidang
ekonomi, sehingga secara fisik dan cultural melahirkan pola yang konsumerisme,
sehingga 90 % PNS melakukan KKN. Baik berupa korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli
maupun mark up kecil-kecilan demi menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran pribadi/keluarga.
c.Pejabat yang Serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem
pembangunan di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant.
Lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,
melakukan mark up proyek-proyek pembangunan, bahkan berbisnis dengan pengusaha,
baik dalam bentuk menjadi komisaris maupun menjadi salah seorang share holder
dari perusahaan tersebut. ( Syed,1983:46)
d.Law Enforcement Tidak Berjalan
Disebabkan para pejabat serakah dan PNS nya KKN karena gaji
yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir di
seluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun di lemmbaga kemasyarakatan
karena segala sesuatu diukur dengan uang. Dengan pemikiran segalanya dinilai
dengan uang maka orang berusaha menghalalkan segala cara agar bisa menghasilkan
uang.
e. Disebabkan law
enforcement tidak berjalan dimana aparat penegak hukum bisa dibayar
mulai
dari polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, maka hukuman yang dijatuhkan kepada
para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.
Bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, sehingga pejabat dan
pengusaha tetap melakukan proses KKN.
(kasus para koruptor yang dipenjara hanya
beberapa tahun padahal mereka sangat merugikan negara dan dalam kasus para
pengedar narkotika yang semakin leluasa menjadi pengedar dan mendapat pelayanan
khusus ketika di dalam rutan karena mereka memiliki uang )
f.Pengawasan yang Tidak Efektif
Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrument
yang internal control yang bersifat in build dalam setiap unit kerja, sehingga
sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula
dilakukan perbaikan. Internal control di setiap unit tidak berfungsi karena
pejabat atau pegawai terkait ber-KKN. Beberapa informasi dalam banyak
media massa, untuk mengatasinya dibentuklah
Irjen dan Bawasda yang bertugas melakukan internal audit.
g.Tidak Ada Keteladanan Pemimpin
Ketika resesi ekonomi (1997), keadaan perekonomian Indonesia
sedikit lebih baik dari Thailand. Namun pemimpin di thailand memberi contoh
kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana dan satunya kata dengan perbuatan,
sehingga lahir dukungan moral dan material dari anggota masyarakat dan
pengusaha. Dalam waktu relative singkat,
Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada
pemimpin yang bisa dijadikan teladan, maka bukan saja perekonomian Negara yang
belum recovery bahkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara makin mendekati
jurang kehancuran.(Namun ada sinyal positif munculnya presiden baru yang
sederhana Jokowi- Jk semoga bisa memberikan teladan bagi rakyat untuk memberantas
korupsi)
h.Budaya Masyarakat yang Kondusif
KKN
Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakat cenderung
paternalistic. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan
sehari-hari seperti mengurus KTP, SIM, STNK, PBB, SPP, pendaftaran anak ke
sekolah atau universitas, melamar kerja, dan lain-lain, karena meniru apa yang
dilakukan oleh pejabat, elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh
masyarakat diyakini sebagai perbuatan yang tidak salah.(Ermansjah
Djaja,2010:51).
Itulah delapan penyebab yang menimbulkan orang semakin kuat
untuk korupsi dan itu semua mengalir karena kebiasaan yang telah mengakar dalam
kehidupan sehari-hari.
Upaya untuk
mengatasi korupsi
demi terwujudnya negara yang
bersih tanpa koruptor
Dalam
mewujudkan upaya pemberantasan korupsi banyak yang harus dilakukan baik langkah
mendasar lewat keluarga maupun instansi-instansi terkait yang mendukung
pemberantasan korupsi diantaranya adalah :
1.
Dalam
keluarga :Model Gerakan Keluarga dan Masyarakat Anti Korupsi (MGKMAK)
Model gerakan keluarga dan masyarakat anti
korupsi (MGKMAK) sebagaimana dimaksud di atas disusun sebagai alternatif model
mendasarkan pandangan dan pengalaman empiris hidup keluarga yang digerakkan
melalui fungsi-fungsi pokok keluarga. Keluarga sejahtera dibangun melalui jalur
fungsi pokok keluarga yang teramati dalam pola tindakan dan perilaku keluarga
di masyarakat.
MGKMAK disusun untuk menghidupi aktifitas
fungsi pokok keluarga dengan menghidupkan gerakan berpola berupa tindakan dan
perilaku mencapai tujuan dengan manfaat positif anggota keluarga dengan
mewujudkan keluarga sejahtera. Pola tindakan dan perilaku keluarga sejahtera
berguna untuk meningkatkan peran keluarga dalam mendukung usaha memberantas
korupsi yang menyimpang dari cita-cita keluarga sejahtera.
2. Dalam
sekolah : Pelaksanaan Pendidikan Anti korupsi
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang
korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara
terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti
korupsi adalah memperkenalkan fenomena
korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya meningkatkan sikap tidak
toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk
melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya
seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan
generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilai-nilai
standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang
menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan
antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang
diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK sebagai lembaga diluar kejaksaan
dan polri yang berfungsi untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korupsi
di Indonesia. KPK memiliki tugas menyurvensi
kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan maupun polri agar bisa mendorong
penanganan korusi di pusat maupun didaerah. KPK seharusnya terus memonitoring
dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di daerah karena tindak
korupsi tidak hanya dipusat saja namun juga terjadi di daerah-daerah yang
sering kali tersendat penanganannya. ( Republika,13 oktober 2014). Disini KPK
yang dikenal sebagai lembaga yang bersih semoga bisa memberantas satu per satu
para koruptor di negeri ini.
Jadi apabila pengawasan yang handal, maka diharapkan upaya
memerangi korupsi dapat berhasil. Pengawasan diharapkan dapat lebih berperan
dalam memberantas korupsi dengan pendekatan preventif, investigatif/represif
dan edukatif. Memang, dalam kondisi masyarakat yang membutuhkan terapi kejut,
efek demonstratif pengawasan represif mungkin akan efektif meningkatkan citra
keberhasilan pemberantasan korupsi dalam jangka pendek. Akan tetapi, hal ini
pun sebenarnya sangat bergantung pada kerja sama para penyidik dan pengadilan
untuk menindaklanjuti perkara sehingga dapat menghasilkan keputusan hukum yang
berkepastian dalam porsi yang lebih besar daripada keputusan hukum yang sumir
atau bahkan batal karena pembuktian yang lemah atau dilemahkan. Adanya
mekanisme manajemen yang didukung oleh pengendalian intern yang didukung oleh
kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang mengurangi
kesempatan korupsi. Diyakini, pada akhirnya niat sebagai faktor penimbul
korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik. (Syed,1983: 63)
No comments:
Post a Comment